PENATA MADYA KEARSIPAN (SIP) Tugas dan Tanggung Jawab Memastikan dan mengkoordinasikan kegiatan penyerahan dokumen arsip in aktif dari unit kerja kepada Kearsipan sesuai Pedoman Administrasi Umum Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dengan cara melaksanakan tata usaha persuratan, mencatat dan menyimpan dokumen/surat, dan mendistribusikan surat masuk/keluar Mengkoordininasikan pelaksanaan hubungan komunikasi dan korespondensi dengan pihak internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan terhadap mekanisme sistem kearsipan Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusutan (pemindahan dan pemusnahan) arsip in aktif dari seluruh unit kerja Persyaratan Minimal Pendidikan D3, diutamakan dari program studi Kearsipan Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B IPK minimal 2.75 Skala 4.00 Usia : Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2019 Belum menikah Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Kemampua...