Skip to main content

Perbedaan PNS dengan PPPK


adsanjaya.com - Penerimaan PPPK kian ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat luas terutama bagi yang tidak lulus cpns 2018 kemarin sering banyak mencari tau kapan P3K atau PPPK itu akan di buka. namun sebelum pendaftaran P3K dibuka sebaiknya kita ketahui apa itu yang di maksud dengan program PPPK.

PPPK atau P3K adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id. Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Berikut Perbedaan PPPK dengan CPNS!
Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK yang akan dijelaskan dibawah ini adalah merupakan perbedaan PPPK dan PNS yang ditilik berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014 yang telah ditandatangani presiden tanggal 15 Januari 2014.

     Perbedaan pertama....Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud UU tersebut merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

     Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.

     Perbedaan yang kedua adalah dalam hal masalah gaji. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang PNS berhak memperoleh :

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.

     Adapun PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.

     Untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.

     Sedangkan untuk P3K, yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta waktu kerja yang tidak tetap.

     Sebenarnya semua pegawai honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.


Info lowongan kerja:
Ikuti instagram @adsanjayacom untuk update lowongan terbaru setiap hari.

Comments

Popular posts from this blog

Download KD Perangkat Sistem Mekatronik Berbasis CAE K13

adsanjaya.com-  DEFINISI  MEKATRONIKA Mekatronika adalah  ilmu yang mempelajari ilmu mekanik, ilmu elektronika, dan ilmu informatika.  Istilah  Mechatronik (Mechanical Engineering-Electronic Engineering)  pertama kali dikenalkan pada tahun 1969 oleh perusahaan jepang  Yaskawa Electric Cooperation . Awalnya berkembang dalam bidang  Feinwerktechnik , yaitu cabang dari teknik yang mengedepankan aspek ketelitian. Misalnya pada pembuatan jam, alat optik dan sebagainya. Lalu ditambahkan setelah munculnya Informatik sebagai disiplin ilmu baru. CAE atau singkatan dari Computer-aided engineering adalah penggunaan perangkat lunak komputer untuk membantu tugas analisis teknik. yang mencakup analisis finite element (FEA - finite element analysis), dinamika fluida komputasi (CFD - computational fluid dynamics), dinamika multibody (MBD - multibody dynamics), dan optimalisasi. Perangkat lunak yang diciptakan untuk mendukung keg...

PROGRAM PELATIHAN CALON PEGAWAI (PPCP)

PT Wijaya Karya ( Persero ) melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Desember tahun 2018 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan kerja ini perusahaan berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan perusahaan akan tercipta suasana kondusif di lingkungan perusahaan. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.   PROGRAM PELATIHAN CALON PEGAWAI (PPCP) * Deskripsi Pekerjaan : Program Pelatihan Calon Pegawai (PPCP) yaitu rekrutmen untuk kandidat calon pegawai dengan jenjang karir regular (mulai level staf) * Persyaratan : Pendidikan M...

Tips Mengingat Nama Orang yang Baru Dikenal

Baru saja berkenalan. Belum ada sepuluh menit berlalu. Tapi, sudah lupa nama orang itu. Apakah ‘penyakit’ ini kerap menimpa Anda? Bisa mengingat nama orang penting demi membina relasi yang baik di masa datang. Agar terhindar serangan ‘penyakit’ itu, ikuti tips berikut, seperti dikutip dari laman galtime.com: 1. Ulangi namanya Saat lawan bicara menyebut namanya, ada baiknya Anda ulangi kembali, misalnya, “Senang bertemu dengan Anda, David”, atau “Maaf, nama belakang Anda siapa?”. Cara ini bisa membantu Anda mendaftarkan nama baru di memori otak dengan lebih baik. 2. Ajukan pertanyaan atau komentar Misalnya, mengaitkan namanya dengan kemiripan nama atau hal-hal yang sering Anda jumpai. Bisa artis, teman, anggota keluarga, atau komentar lainnya. 3. Mintalah mengeja namanya Misalnya, “O… Hengky, ‘ie’ atau ‘y’?” 4. Mengasosiasi nama dengan gambar Jika Anda bertemu dengan seorang CEO bernama Arthur, mungkin Anda bisa bayangkan dia sebagai King Arthur. Beberapa orang suka teknik in...